Jelang Vonis Habib Rizieq, Banyak Simpatisan Ditangkap Polisi

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan menyesalkan tindakan polisi yang menangkap para pendukung Rizeiq.

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Juni 2021 | 11:01 WIB
Jelang Vonis Habib Rizieq, Banyak Simpatisan Ditangkap Polisi
Polisi mengadang simpatisan Rizieq Shihab [Foto: Antara]

SuaraBogor.id - Jelang vonis Habib Rizieq yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur terkait kasus swab tes RS Ummi Bogor, banyak simpatisan Habib Rizieq ditangkap polisi.

Bahkan, simpatisan HRS bentrok dengan polisi. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengaku menyesalkan jika massa pendukung Habib Rizieq Shihab dilaporkan keos terlibat bentrok dengan aparat.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan menyesalkan tindakan polisi yang menangkap para pendukung Rizeiq.

"Kami menyesalkan hal yang tidak kami inginkan jika sampai terjadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, disitat Suarabogor.id dari SUara.com.

Baca Juga:Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor

Kendati begitu, Aziz tak menanggapi lebih jauh soal kejadian massa yang berada di luar PN Jakarta Timur tersebut. Sebelumnya, Aziz juga menyatakan kuasa hukum tidak tahu menahu soal adanya ajakan massa simpatisan untuk datangi PN Jakarta Timur jelang vonis.

Untuk diketahui, Jurnalis Suara.com, Arga melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan. Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat.

Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon, sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan sudah mereda.

Massa yang mayoritas menengakan baju putih-putih itu kini tengah berorasi sekaligus bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga. Mereka menuntut agar polisi membuka akses jalan yang ditutup agar bisa menuju PN Jakarta Timur menyaksikan jalannya persidangan.

Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis kasus swab tes RS UMMI Bogor. Sebelumnya oleh jaksa, ia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca Juga:Sidang Putusan Kasus Rizieq Shihab, Simpatisan Kedapatan Bawa Sajam dan Ketapel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini