SuaraBogor.id - Kasus Covid-19 di Bogor terus meningkat. Namu, untuk di Kabupaten Bogor ledakan pasien Covid-19 sudah terjadi usai libur lebaran atau Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri lalu sampai dengan 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, disitat dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menduga bahwa tren meningkatnya penularan ini lebih disebabkan akibat semakin tingginya mobilitas warga usai Idul Fitri.
Ia mencatat, angka penularan COVID-19 di wilayahnya kembali melonjak sejak 10 Juni 2021 yakni sebanyak 95 kasus. Lonjakan terjadi setelah angkanya mulai landai sekitar 50-60 kasus per hari.
Baca Juga:RS Rujukan Mulai Penuh, Pasien COVID-19 Dialihkan ke Luar Depok
Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 19.801 kasus dengan rincian 779 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 18.906 kasus sembuh.
Ade Yasin berusaha menekan peningkatan tersebut melalui pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Ia menyebutkan bahwa perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, Kepbup bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 itu juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Seperti operasional mall, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Ngeri! RSUD Bekasi Membludak, Pasien COVID-19 Terbaring di Parkiran
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. [Antara]