MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:56 WIB
MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut kawin kontrak haram. Baru-baru ini isu kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian publik.

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Namun, kekinian, mengenai kawin kontrak membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis.

Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Cianjur serta Puncak. Namun, MUI baru menegaskan lagi sikapnya itu.

Baca Juga:Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box

“Puluhan tahun , loe loe pade kamane?,” tulis akun 4Y4NKZ di Twitter, disitat Suarabogor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

”MUI baru bangun tidur. Pdhal kawin kontrak dari dulu sudah ada…kok baru sekarang bilang HARAM,” tulis akun @alextham878.

“Lucu juga kawin kontrak itu dah puluhan tahun ada tp baru skrg dikomen MUI kemaren” kemana oiii ??,” tulis @Leonsys0305.

Fatwa MUI Sejak 1997

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebelumnya menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.

Baca Juga:7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown

Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.

“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.

Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.

Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini