MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:56 WIB
MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut kawin kontrak haram. Baru-baru ini isu kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian publik.

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Namun, kekinian, mengenai kawin kontrak membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis.

Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Cianjur serta Puncak. Namun, MUI baru menegaskan lagi sikapnya itu.

Baca Juga:Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box

“Puluhan tahun , loe loe pade kamane?,” tulis akun 4Y4NKZ di Twitter, disitat Suarabogor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

”MUI baru bangun tidur. Pdhal kawin kontrak dari dulu sudah ada…kok baru sekarang bilang HARAM,” tulis akun @alextham878.

“Lucu juga kawin kontrak itu dah puluhan tahun ada tp baru skrg dikomen MUI kemaren” kemana oiii ??,” tulis @Leonsys0305.

Fatwa MUI Sejak 1997

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebelumnya menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.

Baca Juga:7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown

Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini