SuaraBogor.id - Kota Depok akan berlakukan PPKM Darurat karena kasus COVID-19 menggila. Depok juga zona merah COVID-19 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengimplementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di 11 daerah yang menjadi zona merah Covid-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PPKM mikro darurat diimplementasikan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," ujarnya seperti dikutip dari Instagram Ridwan Kamil, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:Kasus Covid-19 Menggila, Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Jateng Siap
Sekitar 11 daerah menjadi zona merah dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat.
"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.
Dia menjelaskan, strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari rumah sakit terus ditingkatkan.
"Sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," ujarnya.
Adapun 11 daerah berstatus zona merah di Jabar sebagai berikut:
Baca Juga:Semakin Parah, 25 Kabupaten/Kota di Jateng Berstatus Zona Merah
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kota Depok