SuaraBogor.id - PPKM Darurat resmi diterapkan pada 3-20 Juli 2021 ini. Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta, seluruh kepala daerah kompak dalam menjalankannya.
Ridwan Kamil ingin di Provinsi Jawa Barat untuk bersikap kompak dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing, yang telah diputuskan oleh pemerintah.
"Kita butuh kekompakan semua untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk PPKM Darurat tanpa terkecuali, TNI/Polri saling mengingatkan tugas pokok kita masing-masing,” kata Ridwan Kamil pada rapat koordinasi dengan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat secara virtual seperti dikutip dari pernyataan tertulis Pemerintah Kota Bogor, Jumat.
Rapat koordinasi Gubernur Jawa Barat dengan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat secara virtual dilaksanakan setelah mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, secara virtual, Kamis (1/7).
Baca Juga:Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
Ridwan Kamil mengarahkan para kepala daerah di Jawa Barat agar segera membuat surat edaran untuk mensosialisasikannya ke seluruh wilayahnya sampai ke tingkat RW dan RT.
"Para kepala daerah agar fokus sosialisasi, pada dua hal yaitu persiapan ke dalam dan mengoptimalkan media untuk penyebaran informasi," katanya.
Kepada seluruh pimpinan Polres dan Polresta se-Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan tindak pidana ringan (tipiring) yang didahului pendekatan persuasif sebelum penerapan sanksi hukum, kepada warga, sektor usaha, dan lembaga yang melanggar protokol kesehatan.
Ridwan Kamil juga mengingatkan para kepala daerah untuk mengecek kembali anggaran refocusing pada APBD di daerahnya. Jika ada proyek perencanaan pembangunan yang belum lelang, sebaiknya digeser ke biaya tidak terduga (BTT) kedaruratan.
Ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit di setiap daerah juga diingatkan oleh Ridwan Kamil untuk ditambah, dengan menyediakan tempat tidur di hotel atau di gedung yang dijadikan pusat isolasi pasien COVID-19.
Baca Juga:Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat
"Kami akan membantu subsidi anggaran penyewaan hotel atau gedung untuk pusat isolasi pasien COVID-19," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya, yang mengikuti rapat koordinasi dengan gubernur Jawa Barat secara virtual mengatakan, Pemerintah Kota Bogor siap melaksanakan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021.
Menurut Bima Arya, pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021.
Menurut Bima, untuk melaksanakan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan langkah-langkah baik ke dalam pemerintah kota maupun ke luar ke seluruh warga Kota Bogor. [Antara]