SuaraBogor.id - Alasan Wenny Ariani Gugat Rezky Aditya hingga minta ganti rugi masih menjadi perhatian publik. Hal itu diungkapkan melalui kuasa hukum Wenny Ariani, yakni Ferry Aswan.
Kuasa Wenny Ariani mengatakan, alasan mengapa pihaknya menuntut Rezky Aditya ke hakim PN Tangerang untuk mengabulkan beberapa tuntutannya, yakni mobil hingga ganti rugi senilai Rp17,5 miliar.
Menurut Ferry, menggugat sejumlah harta tersebut karena mengikuti konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PHM). Sementara fokus gugatan Wenny adalah menuntut pengakuan anak dan tanggung jawab dari Rezky Aditya terhadap buah cintanya yang kini sudah berusia delapan tahun.
Disitat dari Hops.id -jaringan Suara.com, Wenny Ariani tuntut sejumlah harta dari Rezky Aditya
Baca Juga:Gading Marten Beli Toyota Corolla untuk Abadikan Kenangan Bersama Sang Ayah, Roy Marten
Wenny Ariani sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar Rezky Aditya mengakui buah cintanya dan bertanggung jawab atas anak perempuan itu. Tak hanya itu, rupanya Wenny juga menggugat harta kekayaan dari Rezky seperti rumah, mobil, hingga uang senilai Rp17,5 miliar.
Ferry Aswan, pengacara Wenny Ariani kemudian buka suara terkait alasan mengapa kliennya menggugat Rezky dengan sejumlah harta keyakaan tersebut. Kata Ferry, gugatan itu merupakan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni bicara soal materiil, moril atas isu anak di luar nikah antara Wenny dan sang aktor.
“Kalau untuk permasalahan gugatan kita, untuk permintaan aset, mobil, seperti itu sebenarnya bukan kita meminta ya, itu sebenarnya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, immateril, dan bicara juga permasalahan sita jaminan,” kata Ferry Aswan.
Ferry juga menjelaskan bahwa gugatan harta kekayaan tersebut belum tentu dikabulkan.
“Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi di materil. Di materil rata-rata tidak dikabulkan, materil pun perlu pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan. Kita memang harus isi,” tuturnya.
Baca Juga:PPKM Darurat, Tren Penjualan Mobil Diprediksi Kembali Turun
Hal itu karena yang menjadi fokus gugatan Wenny ke suami Citra Kirana tersebut adalah soal pengakuan anak.
“Sebenarnya inti poin gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya perbuatan melawan hukum. Ya secara otomatis kita pasti memasukkan materil, imateril, sita jaminan,” pungkas Ferry Aswan, pengacara Wenny Ariani.
Tuntutan Wenny ke Rezky
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Wenny meminta hakim untuk menyatakan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis dari Rezky Adhiyta Dradjamoko atau Rezky Adhitya. Kalau Rezky tidak mengakui Naira Kaemita sebagai anak kandungnya, maka Wenny meminta hakim untuk memerintahkan Rezky dan Wenny untuk menjalani tes DNA.
Dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, Wenny meminta hakim untuk menyita jaminan harta kekayaan Rezky berupa sebuah rumah tempat tinggal Kelurahan Pisangan Ciputat Tangerang Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, serta satu buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
Selain itu Wenny juga menuntut hakim untuk menjatuhkan ganti rugi materiil dan moril ke Rezky dengan nilai rincinya yaitu kerugian materiil Rp7,5 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.