Karena petugas langsung menyuruh putar balik, banyak pengemudi transportasi umum seperti bus kota dan mikrolet yang memilih lewat jalan kecil, menghindari penyekatan.
Hasyim mengakui, perbuatan pengemudi ini melanggar aturan karena keluar dari trayek yang sudah ditetapkan.
Meski demikian, Hasyim maklum dan tidak memberik sanksi apapun pada mereka.
Sebab, kata Dia, pengalihan rute ini justru menambah pengeluaran pengemudi dan pengusaha transportasi umum.
Baca Juga:PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi
"Jadi sudahlah tidak ada penumpang, kami masih harus muter jauh. Belum lagi kalau terjebak macet setiap jam sibuk di titik-titik penyekatan," sambungnya.
Dia menduga, ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan ini akibat kurangnya sosialisasi. Sehingga, baik pengendara maupun petugas belum memahami aturan secara menyeluruh.
"Kami baru terima sosialisasi kebijakan PPKM Darurat ini Sabtu (3/7/2021) pagi, lewat zoom meeting dengan pemerintah pusat. Sorenya sudah dilaksanakan," kata Hasyim.
Hasyim merasa lebih baik aktivitas transportasi umum dilarang 100 persen, lalu pemerintah memberi subsidi untuk pengemudi dan pengusaha transportasi umum, daripada harus dibuat bingung oleh aturan seperti sekarang.
"Ayolah kita tegas-tegasan saja. Kami mendukung pemerintah, tapi tolong hak hidup kami dibantu kuga. Pengusaha dan pengemudi transportasi umum kan perlu makan," pungkasnya.
Baca Juga:Mengais Berkah di Tengah PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa Muda Marema
Kontributor : Immawan Zulkarnain