Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah

Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:27 WIB
Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah
Ilustrasi Salah Idul Adha berjamaah.

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Kurban Online: Hukum, Cara Daftar dan Harganya untuk Idul Adha 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak