Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi tempat penjualan Hewan Kurban. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pemkot Depok perbolehkan potong hewan kurban, namun ada beberapa syarat dan ketentuan potong hewan kurban di Kota Depok yang sudah ditentukan.

Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).

Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.

Baca Juga:Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah

Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.

"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.

Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.

Prosedur mengurus persetujuannya, lanjut Dadang, diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dari panitia pemotongan hewan kurban ke kelurahan setempat.

Permohonan rekomendasi harus dilakukan melalui surat, melampirkan fotocopy KTP ketua DKM atau panitia pemotongan hewan kurban, fotocopy sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan dari pemilik lahan, surat pernyataan tanggung jawab penuh panitia kurban dan data warga tidak keberatan.

Baca Juga:Kurban Online: Hukum, Cara Daftar dan Harganya untuk Idul Adha 2021

"Data warga keberatan ini, minimal dalam radius 100 meter dari depan, belakang, kanan dan kiri lokasi pemotongan hewan kurban," terangnya.

Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.

"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.

Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak