SuaraBogor.id - Pemkot Depok larang takbir keliling. Tak hanya itu pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjamaah juga dilarang dilaksanakan di Kota Depok.
Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).
Baca Juga:Kurban Online: Hukum, Cara Daftar dan Harganya untuk Idul Adha 2021
Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.
Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.
"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.
Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.
Prosedur mengurus persetujuannya, lanjut Dadang, diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dari panitia pemotongan hewan kurban ke kelurahan setempat.
Baca Juga:Bermula Saling Ejek di TikTok, Warga Bantul Dianiaya Sekelompok Pemuda di Depan Lippo Mall
Permohonan rekomendasi harus dilakukan melalui surat, melampirkan fotocopy KTP ketua DKM atau panitia pemotongan hewan kurban, fotocopy sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan dari pemilik lahan, surat pernyataan tanggung jawab penuh panitia kurban dan data warga tidak keberatan.
- 1
- 2