Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah

Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:27 WIB
Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah
Ilustrasi Salah Idul Adha berjamaah.

SuaraBogor.id - Pemkot Depok larang takbir keliling. Tak hanya itu pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjamaah juga dilarang dilaksanakan di Kota Depok.

Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.

Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).

Baca Juga:Kurban Online: Hukum, Cara Daftar dan Harganya untuk Idul Adha 2021

Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.

Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.

"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.

Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.

Prosedur mengurus persetujuannya, lanjut Dadang, diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dari panitia pemotongan hewan kurban ke kelurahan setempat.

Baca Juga:Bermula Saling Ejek di TikTok, Warga Bantul Dianiaya Sekelompok Pemuda di Depan Lippo Mall

Permohonan rekomendasi harus dilakukan melalui surat, melampirkan fotocopy KTP ketua DKM atau panitia pemotongan hewan kurban, fotocopy sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan dari pemilik lahan, surat pernyataan tanggung jawab penuh panitia kurban dan data warga tidak keberatan.

"Data warga keberatan ini, minimal dalam radius 100 meter dari depan, belakang, kanan dan kiri lokasi pemotongan hewan kurban," terangnya.

Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.

"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.

Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak