- Pemerintah Kota Depok melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial secara pribadi selama jam kerja berlangsung.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, integritas, serta memastikan ASN tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setempat.
- Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak berkaitan dengan kepentingan tugas kedinasan.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok secara resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini dikecualikan bagi aktivitas yang menggunakan akun resmi instansi pemerintah atau untuk kepentingan tugas kedinasan yang telah terencana.
Kebijakan ini diambil guna memastikan fokus dan integritas pelayan publik tetap terjaga, serta menghindari penurunan produktivitas akibat aktivitas digital pribadi di ruang kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa setiap menit dalam jam kerja seharusnya dialokasikan untuk melayani masyarakat. Aktivitas live medsos untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan komitmen tersebut.
Baca Juga:Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
“Aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Kami mengingatkan pentingnya fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujar Endra dilansir dari Antara, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Ia mengatakan prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga:6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal