Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus

Sesuai dengan regulasi kepegawaian, atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam melakukan pemeriksaan awal sebelum sanksi dijatuhkan.

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:21 WIB
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melantik sebanyak 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bogor. [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • BKPSDM Kabupaten Bogor memproses sanksi administratif terhadap pegawai PPPK berinisial AW atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Pemerintah daerah melalui kepala perangkat daerah sedang menindaklanjuti prosedur pemeriksaan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelanggaran berat tersebut dapat berimplikasi pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai bentuk penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap narkoba.

SuaraBogor.id - Pemkab Bogor tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan pegawainya. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses sanksi administratif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan bahwa prosedur penindakan telah dimulai dengan mengirimkan surat resmi ke perangkat daerah tempat AW bertugas (Kantor Kecamatan Klapanunggal).

Sesuai dengan regulasi kepegawaian, atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam melakukan pemeriksaan awal sebelum sanksi dijatuhkan.

“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” tegas Yunita, dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga:Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.

Menurut Yunita, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat dan citra pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menerapkan prinsip 'zero tolerance' terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah

Kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) adalah pendekatan disiplin ketat yang melarang perilaku tertentu sama sekali dan memberikan sanksi tegas tanpa pengecualian terhadap setiap pelanggar aturan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghilangkan pelanggaran seperti pelecehan, korupsi, atau pelanggaran keselamatan tanpa mempertimbangkan konteks atau niat pelaku.

Yunita mengatakan atasan langsung AW diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berdasarkan hasil asesmen.

Bupati Bogor Rudy Susmanto juga meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas sebagai peringatan bagi aparatur lainnya serta menegaskan komitmen pemerintah daerah mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak