"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB
BERITA TERKAIT
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
30 Oktober 2025 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini