Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi tempat penjualan Hewan Kurban. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini