Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi tempat penjualan Hewan Kurban. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.

"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.

Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Baca Juga:Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini