"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB

BERITA TERKAIT
5 Babak Drama Viral Ketua Ormas PP Bogor, Dari Putus Cinta Kini Perang Laporan Polisi
28 Juli 2025 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 23:26 WIB
lifestyle | 18:59 WIB
lifestyle | 23:20 WIB
lifestyle | 09:02 WIB
lifestyle | 23:25 WIB