"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.
Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
25 Maret 2026 | 11:49 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini