Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Exit Tol Ciawi Bogor Akan Ditutup

Seusai dievaluasi, Harun mengaku, hasil penyekatan yang tadinya hanya terfokus di Simpang Exit Tol Gadog, akan melebar hingga ke Exit Tol Ciawi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:52 WIB
Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Exit Tol Ciawi Bogor Akan Ditutup
Lalu lintas Jalan Raya Puncak Bogor tepatnya di Gadog Ciawi terpantau ramai lancar, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Bogor bakal memperluas penyekatan di jalur masuk menuju Kabupaten Bogor jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.

Kapolres Bogor AKBP Harun usai bakti sosial pembagian sembako dan daging kurban untuk warga terdampak Covid-19 di halaman Mapolres Bogor, Selasa (20/7/2021).

Seusai dievaluasi, Harun mengaku, hasil penyekatan yang tadinya hanya terfokus di Simpang Exit Tol Gadog, akan melebar hingga ke Exit Tol Ciawi.

"Kalau diperpanjang (PPKM) Darurat, kita siap. Kita juga sudah melakukan evaluasi, terutama untuk penyekatan. Penyekatan akan kita majukan untuk lebih luas lagi. Yang semula hanya di Gadog, kini kita majukan lagi sampai ke Exit Tol Ciawi," ujar Harun.

Baca Juga:Jenis Video yang Paling Banyak Dicari dan Ditonton Warganet Selama PPKM Darurat

Tak hanya itu, exit tol lain yang menuju Kabupaten Bogor akan ikut disekat.

Beberapa exit tol yang rencananya juga disekat di antaranya Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi dan Gunungputri.

"Kemudian seluruh gerbang tol keluar, exit tol, dari luar kota masuk ke Kabupaten Bogor, kita lakukan penyekatan. Mulai Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi, Gunungputri juga kita lakukan penyekatan semua," terangnya.

Nantinya, kendaraan di luar plat F seperti plat B yang akan menuju Kabupaten Bogor akan diputar-balik. Kecuali, pengendara bisa menunjukan identitas sebagai warga Bogor seperti KTP.

"Syaratnya, kalau memang plat nomor B, langsung kita putar balik, kemudian kalau plat B tapi bisa menunjukan KTP Bogor silahkan. Tetapi kalau memang plat B tapi KTP luar Bogor, pasti kita putar balikan," tegas Harun.

Baca Juga:Buruh Pabrik Menjerit Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Sentil Pengusaha

PPKM Darurat sendiri berlaku di Kabupaten Bogor selama 18 hari sejak 2 Juli dan akan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Kendati demikian, sampai saat ini Pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan pembatasan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini diperpanjang atau tidak.

Keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan diputuskan hari ini.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini