Ustaz Adi Hidayat Sebut Vaksin Sinovac Adalah Thoyyib, Apa Artinya?

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan proses vaksinasi. Vaksin yang saat ini digunakan oleh pemerintah yakni vaksin sinovac.

Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:45 WIB
Ustaz Adi Hidayat Sebut Vaksin Sinovac Adalah Thoyyib, Apa Artinya?
Vaksin Sinovac yang bernama CoronaVac digunakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21 Juni 2021. [AFP/Mohd Rasfan]

Bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, maka vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.

Di luar kriteria halal dan thoyyib serta halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram, tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran.

“… tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” – QS. Al Baqarah (2): 173.

Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan memungkinkan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.

Baca Juga:Dinkes Segera Periksa Nakes Pemberi Dua Vaksin Covid-19 Dalam Satu Waktu di Batam

“Kalau vaksin yang halal enggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” jelas UAH.

Lebih lanjut, di akhir kajiannya, UAH membuka Fatwa MUI tentang vaksin Sinovac. Ia meminta persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat Indonesia yang terkena Covid-19, bahkan hingga berujung kematian. Jadi, kata UAH, harus dilihat secara menyeluruh dan ‘jernih’.

Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI tentang vaksin Sinovac, rupanya dijelaskan secara terperinci.

Badan ini telah melakukan penelitian dan mengkaji tidak ada unsur babi dan manusia dalam materinya. Fasilitas produksi juga dikhususkan dan tidak ada pencampuran dengan bahan lain.

Baca Juga:Vaksin AstraZeneca Disebut Bisa Picu Pembekuan Darah, Indra Rudiansyah Ungkap Fakta

Selanjutnya, MUI pun telah mengkaji berdasarkan Alquran, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini