“Setiap bulan kita biasanya menangani 14 hingga 20 kasus, tapi sejak PPKM darurat hingga level 3-4, kami baru tangani 6 kasus,” kata Ali Jupri, Minggu, 29 Agustus 2021.
Ali mengungkapkan, dibatasinya kegiatan masyarakat saat penerapan PPKM membuat pergerakan bandar atau pengedar narkoba semakin sempit.
“Hasil penyelidikan Tim Satnarkoba, para pengedar maupun pembeli ruang geraknya terbatas sehingga mengalami penurunan,” katanya.
Baca Juga:Stok Vaksin BCG Bagi Penderita Tuberkulosis di Cianjur Kosong