"Kita memiliki tim uang solid dalam mengungkap dan menindak pengedar narkoba di Cianjur,” tandasnya.
PPKM di Cianjur Persempit Pergerakan Pengedar Narkoba
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga level 3-4 mempersempit pergerakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Cianjur, pihaknya sebulan bisa menangani 16-20 kasus narkoba, namun sejak PPKM, hanya ada 6 kasus per bulan.
Baca Juga:Stok Vaksin BCG Bagi Penderita Tuberkulosis di Cianjur Kosong
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, sekarang kasus peredaran narkoba baru sedikit, tidak mencapai belasan hingga puluhan.
“Setiap bulan kita biasanya menangani 14 hingga 20 kasus, tapi sejak PPKM darurat hingga level 3-4, kami baru tangani 6 kasus,” kata Ali Jupri, Minggu, 29 Agustus 2021.
Ali mengungkapkan, dibatasinya kegiatan masyarakat saat penerapan PPKM membuat pergerakan bandar atau pengedar narkoba semakin sempit.
“Hasil penyelidikan Tim Satnarkoba, para pengedar maupun pembeli ruang geraknya terbatas sehingga mengalami penurunan,” katanya.
Baca Juga:Puluhan Pedagang Keliling di Cianjur Dapat Misi Khusus dari Polisi