“Apabila tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurut Supian, peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator dan telepon genggam.
Selain itu, kamera, jam tangan, perhiasan dan barang berbahan logam, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya juga tidak diizinkan dibawa ke ruang ujian.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD. Sementara peserta yang membawa barang yang dilarang, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur” tukasnya.
Baca Juga:Polisi Kejar Lima Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok
Selain barang, sambung Supian, panitia seleksi melarang peserta merokok dalam ruangan dan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian.
Mereka juga tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain ataupun keluar ruangan tanpa izin panitia.
“Peserta yang melanggar ketentuan ini, dikenakan sanksi teguran lisan sampai dengan dibatalkan sebagai peserta ujian,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:7 Potret Olla Crazy Rich Depok, Tidak Lulus SMP dan Jualan Perhiasan Imitasi