Daftar Kendaraan Boleh Terobos Ganjil Genap Bogor di Jalan Raya Puncak dan Sentul

Kendaraan itu diantaranya armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 September 2021 | 09:07 WIB
Daftar Kendaraan Boleh Terobos Ganjil Genap Bogor di Jalan Raya Puncak dan Sentul
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin. (Antara)

Baca Juga:Daftar 7 Lokasi Razia Ganjil Genap Bogor di Jalan Raya Puncak dan Sentul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini