SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor musnahkan barang bukti kumulatif dari tindak kejahatan periode Juli 2020 hingga Juli 2021, di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pemusnahan barang bukti dari tindak kriminal itu mulai dari 1.204 lembar dolar hingga 2,8 Kilogram Ganja di halaman Kantor Kejari Kota Bogor Selasa, 7 September 2021.
"Semua barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 145 perkara dari tindak pidana umum periode Juli 2020 hingga Juli 2021," kata, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini, mengutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Sekti menjelaskan dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti dari kasus narkoba merupakan yang paling mendominasi. Mulai dari ganja, obat-obatan terlarang hingga tembakau sintetis.
"Kalau daris secara kuantitas kasus narkoba paling mendominasi. Tentunya ini harus menjadi catatan bagi kita semua, jika Kota Bogor saat ini belum aman dari ancaman peredaran narkoba," ujarnya.
Selain kasus narkoba, peredaran uang palsu di Kota Bogor juga cukup mengkhawatirkan. Terbukti pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya, setidaknya ada 1204 lembar dolar palsu dan uang pecahan Rp100 ribu yang ikut dimusnahkan.
"Sabu ada 354,1 gram, 2,8 kilogram ganja dan tembakau sintetis dan 1204 lembar uang palsu dolar dan pecahan uang Rp100 ribu. Dua ini yang paling banyak," tutupnya. (Yogi Faisal)
Berikut ini rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negri Kota Bogor:
1. Sabu 354,1354 gram
2. Ganja dan tembakau sintetis 2876,1871 gram
3. Obat-obatan terlarang 410 butir
4. Handphone 62 unit
5. Tas selempang 31 buah
6. Senjata api 5 buah
7. Timbangan 24 buah
8. Uang palsu 1.204 lembar dolar sama rupiah
9. Botol kaca/bong 21 buah
10. Barang bukti seperti cerulit, golok, kunci leter T