SuaraBogor.id - PT Sentul City Tbk memberikan penjelasan kaitan pihaknya yang melakukan somasi kepada Rocky Gerung, Kamis (9/9/2021).
Sebelumnya, Rumah Rocky Gerung terancam dirobohkar oleh Satpol PP karena berurusan dengan Sentul City.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho membenarkan kaitan somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Rocky Gerung.
Dia mengatakan, ada 4 poin penjelasan dari pihaknya terkait pemberitaan di media massa terkait surat somasi dari Sentul City terhadap Rocky Gerung soal Lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Berurusan Dengan Sentul City Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Ruhut: Belajarlah
1. PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," ujarnya kepada Suarabogor.id, Kamis malam.
2. Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
3. Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
4. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor.
Baca Juga:Rocky Gerung Kritik Yasonna Laoly: Tidak Ada Kesan Wajah Bersalah Soal Kebakaran Lapas
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan kliennya mendapatkan dua kali somasi, yaitu akhir Juli dan awal Agustus lalu.
Dalam somasinya, Haris mengatakan, PT Sentul City mengancam akan meminta bantuan Satpol PP untuk membongkari rumah Rocky Gerung yang menempati lahan yang diklaim dalam penguasaan dari PT Sentul City.
Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.
Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.