Holywings Kemang Langgar PPKM Berulang Kali, Politikus PDIP: Mungkin Ada Backing

"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita," kata Politikus PDIP itu menanggapi kasus Holywings Kemang.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 12 September 2021 | 17:07 WIB
Holywings Kemang Langgar PPKM Berulang Kali, Politikus PDIP: Mungkin Ada Backing
Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga]

"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.

Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

Baca Juga:Langgar Aturan PPKM Level 3, Dua Tempat Karaoke Disegel

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.

Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

Baca Juga:TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3

"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini