Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangka Lada.
Atas perbuatannya, terlapor dikenakan tindak pidana encabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri