SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah terduga kasus korupsi di SMKN 7 Tangerang Selatan atau Tangsel yang berlokasi kawasan Bogor, Jawa Barat.
Terbaru kali ini, KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dua saksi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2017 Endang Saprudin dan honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Endang Suherman.
Baca Juga:Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor
KPK pada Kamis (2/9) menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait kegiatan penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa (31/8) juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. [Antara]
Baca Juga:Kaji Pembatasan Penumpang di Kawasan Puncak Bogor, Kemenhub Sebutkan Kebijakan Dua Lapis