Polisi Serahkan 31 Mobil Yang Dibawa Kabur Sindikat Penipuan di Depok

Mobil korban dikembalikan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polrestro Depok Senin (20/9/2021).

Andi Ahmad S
Senin, 20 September 2021 | 20:03 WIB
Polisi Serahkan 31 Mobil Yang Dibawa Kabur Sindikat Penipuan di Depok
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran, secara simbolis mengembalikan mobil korban sindikat penipu kendaraan di Polrestro Depok, Senin (20/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Korban sindikat penipuan berkedok sewa mobil di Depok dan Bekasi dapat bernapas lega. Pasalnya, mereka bisa membawa pulang mobilnya yang sempat dibawa kabur pelaku selama beberapa bulan.

Mobil korban dikembalikan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polrestro Depok Senin (20/9/2021).

"Semoga ini jadi pelajaran bagi Bapak dan Ibu korban. Jangan sampai untung besar yang dijanjikan pelaku malah jadi perangkap," tegas Fadil.

Dia mengembalikan 31 dari 40 unit mobil yang berhasil dibawa kabur korban pada periode Juli sampai September 2021.

Baca Juga:Pulang Liburan dari Banten, Warga Bedahan Depok Kemalingan Ratusan Juta Rupiah

"Semoga kebaikan Bapak-Bapak dibalas oleh Allah SWT," seru perwakilan korban, Ida Rosida.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestro Depok berhasil menangkap sindikat penipu dan penggelap kendaraan yang biasa beroperasi di Depok dan Bekasi. Sindikat itu terdiri dari DD, A, B, N dan N alias A.

DD adalah satu-satunya pelaku perempuan yang berperan menyusun rencana dan mengarahkan keempat pelaku lain.

Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menguraikan, pelaku DD menyewa mobil dari individu dan rental-rental mobil di Depok dan Bekasi. Tarif sewa berkisar 12-13 juta per bulan per mobil.

Setelah mendapat mobil sewaan, DD meminta anak buahnya mencari calon pembeli mobil dan menjual mobil tersebut. Tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga:Kontrak TPTS Bantargebang Segera Habis, Ini Kata Wagub DKI

Menurut Yusri, harga satu mobil dijual berkisar 60-70 juta rupiah ke pembeli di Depok, Bekasi, Jakarta dan Karawang.

"Pembagiannya,10 persen dari hasil penjualan mobil dibagi dengan anak buah. Sisanya untuk DD," beber Yusri lagi.

Atas perbuatannya, sindikat penipu ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak