Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok

Tindak pidana korupsi ini Dia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:17 WIB
Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok
Buronan tindak pidana korupsi dari Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.

Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Proyek RSUD Senilai Rp 5,1 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini