Pengakuan Pembunuh Pelajar di Kota Bogor, Bacok RMP Karena Dendam Pribadi

RMP pelajar berusia 18 tahun warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tewas dikeroyok pelajar lainnya yang terjadi di Jalan Palupuh Raya

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Pengakuan Pembunuh Pelajar di Kota Bogor, Bacok RMP Karena Dendam Pribadi
Polisi Ringkus Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan di Jalan Palupuh Raya, Kota Bogor (Ayojakarta.id/Yogi Faisal)

SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan pelajar di Bogor yakni RAP dan ML mengaku melakukan aksinya tersebut karena dendam pribadi.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat melakukan rilis penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pelajar Bogor yang tewas dengan luka bacok dan tusukan.

RMP pelajar berusia 18 tahun warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tewas dikeroyok pelajar lainnya yang terjadi di Jalan Palupuh Raya, tepatnya di Taman Palupuh, Kecamatan Bogor Utara.

"Total ada dua pelaku yang kami amankan RAP dan ML, atas kasus penyerangan yang menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia," katanya, kepada wartawan, Kamis (6/10/2021).

Kedua pelaku tersebut memiliki tugas berbeda. Di mama RAP merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban. Sementara ML bertindak sebagai membantu pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, RAP melakukan tindakan tersebut atas dendam pribadi. Di mana pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dari kelompok korban.

"Dari situ kemudian pelaku menganiayanya korban dengan senjata tajam. Di mana korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan bagian dada yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. "Kami juga mengamankan satu uni motor CBR 150R warna merah hitam F-3533-EV," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan sanksi Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1, 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena pelaku ada yang di bawah umur jadi kami kenakan Undang-undang perlindungan anak. Sanksinya itu penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah. Atau 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutupnya

Baca Juga:DPRD Bogor 'Pelesiran' ke Bali, Ketua Komisi II: Mau Lihat Terkait Penanganan COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak