SuaraBogor.id - Kasus pelajar SMAN 7 Bogor RMP (17) yang tewas dibacok di depan gerbang sekolah, Rabu 7 Oktober 2021 lalu mendapat sanksi Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Bogor diinformasikan memberikan sanksi yaitu, diberhentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kedua sekolah yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Melansir bogordaily.net, keputusan ini diapresiasi Wali Kota Bogor Bima Arya dan akan melanjutkan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang kelanjutan sistem PTM di sekolah bersangkutan.
Bertempat di Mapolresta Bogor Kota Jumat 8 Oktober 2021 lalu, Bima Arya didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa, sanksi tersebut berupa dihentikannya PTM terbatas untuk kedua sekolah yang terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa pelajar.
Baca Juga:Satu Pelajar di Bogor Tewas, Bima Arya Bakal Konsultasi Dengan Ridwan Kamil
“Saya percaya bahwa hukum bisa ditegakan dan mempercayakannya kepada pihak kepolisian,” Kata Bima Arya kepada awak media, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut Bima memaparkan, akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk sistematis merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah kekerasan yang berujung hilangnya nyawa terulang kembali
“Kita awasi PTM ini juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tambahnya Bima
Bima juga menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri terkait kejadian kekerasan yang menghilangkan nyawa, bahkan Bima akan menindak secara tegas jika ada pihak yang menjadi ekses dalam peristiwa tersebut
“Kita akan tindak secara tegas kepada semua pihak yang mencoba menjadi ekses dalam peristiwa ini,” pungkasnya Bima.
Baca Juga:Bawa Pesan Orang Tua Korban Pembunuhan, Bima Arya Percaya Polisi Profesional