Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi Divonis Bebas

Persidangan berlangsung secara tertutupdengan Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham, bukannya Rupiah yang jadi mata uang nasional.

Dia ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021, lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021.

Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.

Baca Juga:Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini