Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham, bukannya Rupiah yang jadi mata uang nasional.
Dia ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021, lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021.
Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.
Baca Juga:Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi
Kontributor : Immawan Zulkarnain