SuaraBogor.id - Polrestro Depok menetapkan satu orang tersangka dari insiden crane jatuh menimpa rumah dan warga di Jalan Mawar, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah operator yang mengendalikan crane nahas tersebut.
Tersangka diperoleh setelah Polrestro Depok memeriksa 4 orang saksi dari insiden yang merusak 2 rumah dan menelan 3 korban luka ini.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi semalam. Untuk naik penyidikan,ditetapkan satu tersangka dari operator crane,” ungkap Yogen, Sabtu (16/10/2021).
Dia menduga, ada unsur kelalaian dalam proses pengerjaan proyek milik PDAM Tirta Asasta hingga menyebabkan crane dan pilar beton jatuh.
"Bila terbukti memenuhi unsur kelalaian, maka akan dikenakan Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," beber Yogen.
Hari ini Tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian crane jatuh.
Menurut Yogen, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyelidikan Tim Puslabfor. “Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan,” tukasnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, operator crane tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor 1x24 jam.
“Kalau ditahan kita akan terkendala masalah waktu penahanan,” pungkasnya.
Sebelumya, sebuah crane jatuh dan menimpa satu rumah dan satu warung di Jalan Mawar, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (16/10/2021) pagi.
Selain merusak rumah dan warung, crane dan pilar beton yang ikut jatuh juga melukai 3 orang.
Adapun ketiga korban adalah pemilik warung atas nama Asnel Taher, pemilik rumah atas nama Jaidar dan putri pemilik rumah atas nama Jasmin Putri.
Korban Jasmin sempat terjebak dalam reruntuhan rumahnya selama 5 jam, karena tertimpa pilar beton saat zoom meeting dalam rangka sekolah online.