Destinasi Wisata Cianjur Dibuka Kembali, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ia mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya untuk menarik pengunjung di tempat wisata Cianjur dengan melakukan promosi menggunakan media internet.

Lebrina Uneputty
Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Destinasi Wisata Cianjur Dibuka Kembali, Syarat dan Ketentuan Berlaku

SuaraBogor.id - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur membuka kembali destinasi wisata dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola dan pengunjung.

Melansir Cianjurtoday.com, Kasi Pengembangan Wisata Alam dan Buata Disparpora Kabupaten Cianjur, Boyke menyatakan, tempat wisata hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Itupun dengan prokes yang ketat termasuk pengelola dan pengunjung tempat wisata harus sudah vaksin.

“Secara level dari Gugus Covid-19 di level 3 ini kami berupaya di setiap wisata itu buka 50 persen. 50 persen itu harus sudah divaksin agar aman dari Covid-19,” kata Kasi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Disparpora Kabupaten Cianjur, Boyke, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga:Tebing Setinggi 100 Meter Longsor Putus Akses Jalan Antarkampung di Cipanas

Ia mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya untuk menarik pengunjung di tempat wisata Cianjur dengan melakukan promosi menggunakan media internet.

“Lebih di promosi, berupaya untuk setiap travel dan lainnya menggunakan media internet. Semua itu dilaksanakan di bidang pemasaran dan bidang promosi,” ungkap dia.

Sementara itu, selama pandemi Covid-19 dari awal tahun 2020 untuk penurunan dari sektor wisata sangat drastis. Pada bulan Juli 2020 sangat signifikan penurunannya, sampai di 2021 di pertengahan turun hingga 30 persen.

“Karena kemungkinan Cianjur sudah mencapai level 3 dan 2 kalau gak salah. Terus pak bupati menyarankan agar tempat wisata di Cianjur khususnya yang memang besar atau strategis diharapkan untuk ditutup waktu itu. Sekarang sudah dibuka kembali, dan hanya diberikan 50 persen untuk pengunjung,” bebernya.

Dia mengungkapkan, di setiap tempat wisata baik itu perhotelan, kuliner, dan lainnya, pelaku atau pengelola terlebih dahulu harus divaksin.

Baca Juga:Insentif Nakes COVID-19 Belum Dibayar Semua, DPRD Cianjur Panggil Dinas Kesehatan

“Jadi pelakunya dulu yang divaksin, pengunjung itu kan dari mana-mana otomatis daerah mana pun akan melaksnakan vaksin seperti yang telah disampaikan kepala dinas,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak