“Jangan mau tergiur, prosesnya tidak sulit. Intinya jangan sampai kejadian serupa terulang,” jelasnya.
Awal Mula Temuan KTP Palsu di Sindangbarang Cianjur
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mengaku ditipu oleh oknum pegawai kecamatan yang diduga membuatkan KTP palsu. Bahkan korban dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.
Kasus ini terungkap ketika korban bersama suaminya hendak mengubah alamat sekaligus membuat KK dan akte kelahiran untuk membuat BPJS.
Baca Juga:Destinasi Wisata Cianjur Dibuka Kembali, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas memberitahukan bahwa KTP serta NIK tidak terdaftar.
“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah,” ungkap korban di akun Facebook @aa a*a miliknya.
Kemudian suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
“Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang,” kata dia.
Ia bercerita, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.
Baca Juga:Tebing Setinggi 100 Meter Longsor Putus Akses Jalan Antarkampung di Cipanas
“Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” ucap dia.