Onani Yang Dibolehkan Islam, Apa Saja Syaratnya?

Menurut KBBI masturbasi atau onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama atau berhubungan kelamin; atau stimulasi organ seks oleh diri sendiri.

Andi Ahmad S
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Onani Yang Dibolehkan Islam, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi pasangan suami istri. (freepik.com/cookie-studio)

SuaraBogor.id - Banya orang yang belum tahu jenis onani yang dibolehkan Agama Islam. Namun, ada juga ulama mempermasalahkan soal hukum tersebut.

Menurut KBBI masturbasi atau onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama atau berhubungan kelamin; atau stimulasi organ seks oleh diri sendiri.

Adakah jenis onani yang dibolehkan Islam? Jika boleh, apa saja syaratnya?

Menyadur dari Ayobandung -jaringan Suara.com, pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.

Baca Juga:Mahasiswi Korban Teror Sperma Trauma: 2 Hari Tak Bisa Makan hingga Takut Keluar Rumah

Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.

Lantas, bagaimana dengan mazhab lain, adakah onani yang dibolehkan Islam?

Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.

Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasart dan ingin menghindari zina.

Hukum Onani Suami Istri Menurut Islam

Baca Juga:Teror Sperma Incar Mahasiswi, Cairannya Dibuang di Jok Motor Korban

Lantas bagaimana jika onani dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.

Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Demikianlah penjelasan tentang onani yang dibolehkan Islam, yakni onani suami istri, tentunya ketentuan ini juga berlaku untuk masturbasi. Pada dasarnya onani memang diharamkan tetapi diperbolehkan untuk suami dan istri. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Wallahu A'lam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini