Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
Baca Juga:Mahasiswi Korban Teror Sperma Trauma: 2 Hari Tak Bisa Makan hingga Takut Keluar Rumah
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
Al-Mawardi berkata:
“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).
Demikianlah penjelasan tentang onani yang dibolehkan Islam, yakni onani suami istri, tentunya ketentuan ini juga berlaku untuk masturbasi. Pada dasarnya onani memang diharamkan tetapi diperbolehkan untuk suami dan istri. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Wallahu A'lam.
Baca Juga:Teror Sperma Incar Mahasiswi, Cairannya Dibuang di Jok Motor Korban