SuaraBogor.id - Mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda menerima vonis dari Majelis Hakim. Dia tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," tegas Suganda pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/10/2021).
Majelis Hakim memvonis Suganda dengan hukuman denda Rp 1 juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara karen nekat menggelar hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, awal Juli 2021 lalu.
Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Suganda berniat membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda, Dia juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 18 Oktober: Bogor-Depok Hujan
"Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," imbuhnya.
Suganda pun meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan.
Dia pun berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhu aturan yang berlaku selama masa PPKM.
"Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," imbuhnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain