Bagaimana Nasib Masyarakat Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Kata Mahfud MD

Dia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar ketika ditagih.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Bagaimana Nasib Masyarakat Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Kata Mahfud MD
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan, terkait masyarakat yang terlanjur menjadi korban Pinjol Ilegal.

Dia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar ketika ditagih.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujarnya mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:Cegah Pinjol Ilegal, DPR: Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil

Mahfud MD menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tiga kasus yang baru-baru ini terjadi seperti penyerangan ustaz di Batam, penembakan ustaz di Tangerang hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar. (Bidik Layar/Ria)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Bidik Layar/Ria)

“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut. “Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.

Ia berharap agar kedepannya pinjol yang sudah mengantongi izin agar bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan.

Baca Juga:Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah

“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.

Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak