Kronologi LRT Tabrakan di Jalur Layang Ruas Munjul, PT INKA Tunggu Hasil Investigasi KNKT

PT INKA pun langsung angkat suara kaitan tabrakan tersebut. Dugaan sementara akibat kecelakaan dari masinis terlalu cepat saat diuji coba.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Kronologi LRT Tabrakan di Jalur Layang Ruas Munjul, PT INKA Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Petugas memeriksa kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) yang mengalami kecelakaan di Ruas Cibubur-TMII, Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Dunia maya sebelumnya dibuat heboh dengan viralnya video tabrakan dua kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di jalur layang ruas Munjul, Jakarta Timur.

PT INKA pun langsung angkat suara kaitan tabrakan tersebut. Dugaan sementara akibat kecelakaan dari masinis terlalu cepat saat diuji coba.

Dirut PT INKA, Budi Noviantoro mengungkapkan, masinis diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) kecepatan yang melebihi batas saat langsiran kereta.

"Ini kan track-nya masih belum beroperasi, semua pada taraf persiapan uji coba yang sebenarnya hampir selesai untuk pengujian dinamis kereta LRT," ujar Budi dalam konferensi pers virtual di YouTube PT INKA, mengutip dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Senin (25/10).

Baca Juga:Pria di Cakung Tewas Dibegal dengan Luka Bacok, Polisi Buru Pelaku

Namun, ia belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena penyebab kecelakaan masih diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saat train set 29 dilangsir untuk bergabung dengan train set 20 yang sedang stabling, terjadi benturan. Kereta dalam kondisi tidak berpenumpang" sambungnya.

Diketahui, train set 29 tersebut bakal diuji tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Lalu, train set 29 yang berada di tengah jalur dilangsir untuk ditarik masuk ke dalam stasiun Harjamukti, Cibubur oleh masinis.

Budi mengatakan, nantinya dua kereta yang rusak akan dikembalikan untuk diperbaiki di Madiun. Kecelakaan itu dipastikan tidak menghambat uji coba lainnya.

"Kan rel ada dua, yang kecelakaan satu," katanya.

Baca Juga:Dirut INKA Ungkap Indikasi Penyebab Tabrakan LRT Jabodebek

Dikonfirmasi terpisah, GM Sekretaris PT INKA, Puguh Dwi Tjahjono mengungkapkan, kecepatan normal atau sesuai prosedur saat langsir kereta adalah 5 kilometer per jam. Saat ditanya berapa kecepatan yang dipakai masinis sehingga terjadinya tubrukan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini