SuaraBogor.id - Pemerintah kembali menurunkan satu level penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan COVID-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada akun instagram pribadinya @bimaaryasugiarto.
"Alhamdulillah per hari ini, Kota Bogor masuk ke PPKM Level 1," tulisnya, dikutip Suarabogor.id -jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO), yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu. penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang, per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Baca Juga:Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19
"Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87%," tulisnya lagi.
Ia menambahkan, sesuai aturan Instruksi Mendagri, beberapa protokol kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah:
- Sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
- Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," tutupnya.
Baca Juga:DKI Jakarta PPKM Level 1: Mal, WFO dan Transportasi 100 Persen