Parkiran di Bogor Dikelola Preman, Polisi Sebut Hasilnya Capai Miliaran Rupiah

Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Bogor, AKBP Harun, dia menyebutkan bahwa sejumlah parkiran di Bogor banyak yang ilegal.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB
Parkiran di Bogor Dikelola Preman, Polisi Sebut Hasilnya Capai Miliaran Rupiah
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Polres Bogor mengungkap fakta baru terkait parkiran di Bogor dikelola oleh preman bisa menghasilkan miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Bogor, AKBP Harun, dia menyebutkan bahwa sejumlah parkiran di Bogor banyak yang ilegal.

Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan bahwa dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar, yang kasusnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar mengutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:Viral Video Hujan Hanya Guyur Satu Mobil di Parkiran, Ini Kata BMKG

Dari satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Bogor terdapat 18 preman parkir liar yang masing-masing menyetorkan uang senilai Rp205 ribu dalam sehari kepada AH, yakni bos parkir liar.

Jika dikalkukasikan, AH memperoleh uang senilai Rp3,7 juta dalam sehari atau Rp1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di Kawasan Metland Cileungsi, Bogor.

Hal tersebut yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH, setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, Bogor.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah.

Namun, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Baca Juga:Komplotan Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau

"Gini, kalau parkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ (Dishub), sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan ke kami, kami tidak bisa (menindak)," kata Iman saat dikonfirmasi.

Ia membenarkan bahwa dengan membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama halnya dengan membiarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran.

"Berarti DLLAJ tidak melihat pada potensi, padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini