SuaraBogor.id - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet Depok, Adam Ibrahim mengaku dua anaknya kini putus sekolah.
Mereka kekurangan biaya setelah Adam selaku tulang punggung keluarga ditangkap polisi sejak 7 bulan lalu.
Seperti diketahui, Adam diamankan polisi sejak 28 April 2021 sampai sekarang karena menyebarkan hoaks babi ngepet.
Dia mengumumkan pada warga telah berhasil menangkap seekor babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal dan Berniat Tobat
“Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua,” kata Adam dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, Selasa (2/11/2021).
Tidak hanya kedua anaknya, Adam menngatakan, seorang adiknya juga terpaksa berhenti kuliah karena masalah biaya.
“Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andalannya,” beber Adam.
Selain mengajar ngaji, pada kesehariannya Adam berprofesi sebagai pengrajin kandang.
Dia membuat kandang untuk ternak atau hewan peliharan. Harga kandang buatannya bervariasi, sesuai pesanan pembeli.
Baca Juga:Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Mengaku Terinspirasi Video Youtube
Adam mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri.
"Demi Allah SWT, demi rosul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," tukas Adam.
Adam menyesal karena perbuatannya, ternyata, tidak hanya berdampak padanya. Namun turut membawa dampak negatif pada keluarganya.
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya solat sunnah taubat, segala macem,” kata Adam.
“Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya yang menjadi korban atas ulah saya,” sambungnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Iqbal Hutabarat dibantu Hakim Anggota Darmo dan Yuane.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Depok.
Sementara Adam hadir secara virtual dari Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong.
Penuntut Umum memberi Adam dakwan alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan pertama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain