"Demi Allah SWT, demi rosul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," tukas Adam.
Adam menyesal karena perbuatannya, ternyata, tidak hanya berdampak padanya. Namun turut membawa dampak negatif pada keluarganya.
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya solat sunnah taubat, segala macem,” kata Adam.
“Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya yang menjadi korban atas ulah saya,” sambungnya.
Baca Juga:Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal dan Berniat Tobat
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Iqbal Hutabarat dibantu Hakim Anggota Darmo dan Yuane.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Depok.
Sementara Adam hadir secara virtual dari Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong.
Penuntut Umum memberi Adam dakwan alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Mengaku Terinspirasi Video Youtube
Dakwaan pertama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua dengan ancaman 3 tahun penjara.