Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Iqbal Hutabarat dibantu Hakim Anggota Darmo dan Yuane.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Depok.
Sementara Adam hadir secara virtual dari Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong.
Penuntut Umum memberi Adam dakwan alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal dan Berniat Tobat
Dakwaan pertama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain