Anak dan Adiknya Sampai Putus Sekolah, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Depok Menyesal

Mereka kekurangan biaya setelah Adam selaku tulang punggung keluarga ditangkap polisi sejak 7 bulan lalu.

Andi Ahmad S
Rabu, 03 November 2021 | 09:55 WIB
Anak dan Adiknya Sampai Putus Sekolah, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Depok Menyesal
Terdakwa kasus babi ngepet Depok, Adam Ibrahim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara online, Selasa (2/11/2021).[Imawan Zulkarnain]

Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Iqbal Hutabarat dibantu Hakim Anggota Darmo dan Yuane.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Depok.

Sementara Adam hadir secara virtual dari Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong.

Penuntut Umum memberi Adam dakwan alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal dan Berniat Tobat

Dakwaan pertama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua dengan ancaman 3 tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini