- Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan 216 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Senin, 4 Agustus 2026.
- Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan tindakan tegas ini bertujuan untuk menata kawasan wisata dan meningkatkan perekonomian daerah.
- Satpol PP bersama petugas gabungan membongkar bangunan tanpa izin tersebut karena pemiliknya mengabaikan imbauan pembongkaran secara mandiri.
SuaraBogor.id - Pemkab Cianjur menyapu bersih 216 kios dan bangunan tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur, melingkupi wilayah Kecamatan Sukaluyu hingga Ciranjang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan dan jalur pariwisata daerah.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan pada Senin bahwa tindakan tegas tersebut mengacu pada koordinasi erat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
"Kami menindak seluruh pelanggaran ketertiban di wilayah ini. Koordinasi dengan Pemprov Jabar dilakukan agar penataan jalur pariwisata di Cianjur berjalan optimal," kata Wahyu, dilansir dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, pihak Pemkab mendorong masyarakat untuk turut aktif memantau jalannya proses penertiban di lapangan guna memastikan tata ruang daerah kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
Sehingga, lanjut dia, penertiban dilakukan guna meningkatkan berbagai pembangunan di Cianjur, termasuk perekonomian, dimana dengan tertatanya jalur pariwisata di Cianjur dapat meningkatkan angka kunjungan ke berbagai destinasi wisata itu.
"Kami mendukung penuh penataan yang dilakukan pemerintah provinsi guna menciptakan jalur wisata yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga dapat mendorong perekonomian," katanya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Perda Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menyebut pemerintah daerah sebelum melakukan pembongkaran telah melakukan pendekatan humanis melalui sosialisasi, surat imbauan, dan pemberitahuan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Penertiban dilakukan secara humanis sesuai perda, namun hingga batas waktu petugas terpaksa melakukan tindakan penertiban sesuai aturan hukum karena pemilik tidak kunjung membongkar sendiri," katanya.
Baca Juga:Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Damkar Cianjur, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur.
Petugas bersiaga mengatur arus lalu lintas di sepanjang titik penertiban agar mobilitas dan aktivitas pengguna jalan tidak terganggu secara signifikan, termasuk petugas kebersihan dengan truk jungkit langsung membawa bekas material agar tidak menumpuk di pinggir jalan.
"Penertiban dapat mengembalikan keindahan kawasan perkotaan sekaligus menjamin keselamatan para pengguna jalan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan liar di atas ruang milik jalan," katanya. [Antara].