Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Diamankan 5,6 Kilogram sabu

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 5,6 kilogram sabu dari tangan tiga pengedar berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 November 2021 | 07:39 WIB
Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Diamankan 5,6 Kilogram sabu
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraBogor.id - Peredaran narkoba jelang tahun baru mulai marak di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kali ini Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cibungbulang.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 5,6 kilogram sabu dari tangan tiga pengedar berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diamankan di Cibungbulang Kabupaten Bogor dengan tersangka atas nama (IH) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kombes Erdi menyebutkan, dari tangan OP, polisi mendapat sabu seberat 5,4 kilogram dengan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Baca Juga:Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat

"Tersangka OP ini merupakan pengedar karena saat penangkapan, kami mendapatkan adanya timbangan digital. Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu," kata Kombes Erdi.

Sementara DS (35) seorang perempuan yang memiliki 13 gram sabu terbungkus plastik klip bening. Dia mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

"Modus pengedarannya mereka semua menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada pelanggannya kemudian menempelkan sabu pada tempat yang telah dijanjikan," kata Kombes Edri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. [Antara]

Baca Juga:Baru 3 Bulan Bebas, AR Kembali Masuk Bui Karena Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini