Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Diamankan 5,6 Kilogram sabu

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 5,6 kilogram sabu dari tangan tiga pengedar berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 November 2021 | 07:39 WIB
Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Diamankan 5,6 Kilogram sabu
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraBogor.id - Peredaran narkoba jelang tahun baru mulai marak di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kali ini Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cibungbulang.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 5,6 kilogram sabu dari tangan tiga pengedar berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diamankan di Cibungbulang Kabupaten Bogor dengan tersangka atas nama (IH) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kombes Erdi menyebutkan, dari tangan OP, polisi mendapat sabu seberat 5,4 kilogram dengan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Baca Juga:Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat

"Tersangka OP ini merupakan pengedar karena saat penangkapan, kami mendapatkan adanya timbangan digital. Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu," kata Kombes Erdi.

Sementara DS (35) seorang perempuan yang memiliki 13 gram sabu terbungkus plastik klip bening. Dia mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

"Modus pengedarannya mereka semua menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada pelanggannya kemudian menempelkan sabu pada tempat yang telah dijanjikan," kata Kombes Edri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. [Antara]

Baca Juga:Baru 3 Bulan Bebas, AR Kembali Masuk Bui Karena Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak