SuaraBogor.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menilai Disdukcapil Depok melakukan pelanggaran karena menolak pencetakan e-KTP warga daerah lain.
Namun saat dikonfirmasi, Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyati membantah teguran Kemendagri.
Kepada SuaraBogor.id, Nuraeni menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya.
Baca Juga:Pura-Pura Beli Obat, Motor Milik Karyawan Apotek di Depok Dibawa Kabur Pencuri
Yang terjadi, kata Dia, hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.
"Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," ungkap Nuraeni saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Dia menjelaskan, persoalannya dimualai saat seorang warga Kutai, Kalimantan Timur mengajukan cetak ulang e-KTP melalui layanan whatsapp.
Diduga karena salah memahami usul Staf Disdukcapil yang menanggapi, warga tersebut melapor ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Entah Dia kuliah atau kerja di Depok. Tapi dia minta cetak ulang karena KTP nya hilang," beber Nuraeni.
Baca Juga:Dirjen Dukcapil Tegur Disdukcapil Daerah Yang Tolak Rekam Cetak E-KTP Luar Domisili
Warga yang komplain ke Kemendagri mengajukan permohonan kemarin, Kamis (4/11/2021).
Disdukcapil Depok sudah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Bahkan, kata Nuraeni, KTP yang bersangkutan sudah dicetak dan diambil.
"Alhamdulillah masalahnya sudah diselesaikan dalam satu hari," terang Nuraeni.
Dia memastikan, Disdukcapil Depok siap menerima rekam-cetak e-KTP warga dari luar daerah.
Bahkan, klaim Nuraeni, Disdukcapil Depok biasa mengurus pencetakan e-KTP warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Tinggal ajukan saja lewat layanan whatsapp," tukasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain