Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 13:31 WIB
Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.[suarabogor.id]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini