Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 13:31 WIB
Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.[suarabogor.id]

Menurut Yogen, korban sempat mengalami trauma pasca kejadian. Karena itu, Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pada saat dibawa ke dokter, meman menangis saat diperiksa. Namun si anak ini kuat lah. Tegar. Si anaknya tau jalan ceritanya dan bisa menjelaskan," tandasnya.

Sebelumnya, seorang anak kelas 3 SD di Depok jadi korban KDRT.

Anak berinisial KL (9) ini dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri sampai babak belur.

Karena tidak terima anaknya babak belur, ibu korban HE (45) melaporkan perbuatan suaminya ke Polrestro Depok, Sabtu (6/11/2021).

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini