SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat berencana akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia jelang akhir tahun nanti. Tampaknya, hal ini berdampak kepada pelaksanaan Muktamar NU.
Diketahui, Muktamar NU yang akan dilaksanakan pada Desember 2021 bakal ditunda. Hal itu diungkapkan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini.
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU,” katanya, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Helmy mengatakan, dirinya belum bisa memastikan tanggal Muktamar NU akan digelar, karena hal itu akan diputuskan oleh pengurus PBNU.
Baca Juga:Libur Nataru PPKM Level 3 Berlaku, Airlangga Tak Mau Kecolongan
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aa,” ujarnya.
Keputusan penundaan ini, kata Helmy, sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
“Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy.
“Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga,” sambungnya.
Baca Juga:Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya