Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak, Keluarga: Bupati Sudah Gegabah

Sarah (21) warga asal Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia setelah mengalami luka bakar akibat disiram air keras

Andi Ahmad S
Rabu, 24 November 2021 | 15:15 WIB
Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak, Keluarga: Bupati Sudah Gegabah
Pernikahan Sarah dan Abdul Latif. [DokPribadi/BBC]

SuaraBogor.id - Keluarga almarhumah Sarah (21) korban penyiraman air keras membantah keras pernyataan Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyebutkan bahwa korban dan pelaku melakukan kawin kontrak.

Seperti diketahui, Sarah (21) warga asal Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia setelah mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif asal WN Arab Saudi.

Keduanya merupakan pengantin baru, atau sekitar 1,5 bulan lalu, tepatnya pada 7 Oktober lalu.

Riswan Maulan (28) paman korban mengatakan, keponakanya tersebut dinikahkan oleh wali hakim yang merupakan seorang tokoh ulama setempat, karena ayah korban telah minggal dunia, serta pihak keluarganya sulit dihubungi.

Baca Juga:Marak Praktik Kawin Kontrak, Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

"Korban nikah siri dan sah secara agama, bukan kawin kontrak karena tidak ada perjanjian apapun, pihak RT/RW pun ada menghadiri sebagai saksi," kata pada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]
Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]

Terkait pernyataan Bupati Cianjur, kata dia, yang menyebutkan korban menikah secara kawin kontrak itu tidak benar, karena tidak ada perjanjian apapun.

"Kami sebagai pihak keluarga sangat menyangkan pernyataan Bupati sehingga informasi yang berkembang dimasyarakat kawin kontrak," kata dia.

Ia menilai, Bupati Cianjur telah gegabah mengeluarkan pernyataan bahwa korban telah melakukan kawin kontrak. Seharus Bupati menyakan hal itu pada keluarga yang mengetahuinya.

"Sejauh ini tidak pernah ada, pihak dari Bupati yang datang untuk menanyakan hal itu. Harusnya tanyakan dulu pada pihak keluarga, seperti ibunya, dan saya, jangan langsung mengeluarkan statmen seperti itu. Jujur saya menjadi tidak enak," ucap dia.

Baca Juga:Bahasa Arab Menag Gus Yaqut Dipertanyakan karena Pakai Penerjemah, Dibela Aktivis NU

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melaikan oleh seorang tokoh agama setempat.

"S diduga menjadi korban praktek kawin kontrak, Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujar dia.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini