SuaraBogor.id - Kepala Dinas (Kadinsos) Kabupaten Bogor Mustakim menanggapi terkait dugaan salah seorang kades di Ciomas melakukan pungutan bansos.
Tidak hanya bansos saja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga diduga dilakukan pungutan oleh kepala desa tersebut.
Saat ini pihaknya dalam kasus hukum tidak ingin langsung menjustifikasi, apakah kades tersebut terbukti bersalah atau tidak.
Namun, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut ke pengadilan.
Baca Juga:Andalan Motor Buka Diler Hyundai Keenam di Kota Bogor
“Baru dugaan, kan kalau pembuktian-pembuktian kan itu di pengadilan nanti,” kata Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat 26 November 2021.
Bahkan menurutnya, Dinsos saat penyaluran selalu memberikan edukasi, informasi kepada pendamping sembako dan lain-lain termasuk tim koordinator kecamatan yang harusnya berjalan.
“Jadi semuanya yang jadi bagian dari proses ya kita ikuti dan kita hargai semua yang terpenting dari awal kita ikuti SOP saja kok,” katanya.
Lebih lanjut bicara Bansos di Kabupaten Bogor ada beberapa hal yang dalam Pedoman Umum, pihaknya tidak mau jadi benang kusut.
“Dan tadi kita mengundang para suplayer, TKSK terkait penyaluran Bansos, dan terkait apakah kades boleh atau tidak ikut terlibat itu bisa dibaca Permensos nomor 5 tahun 2021 disitu ada jelas,” katanya.
Baca Juga:Aneh! Pegawai Kelurahan Ambil Kartu ATM dan Nomor PIN Warga Miskin Penerima Bansos
Bahkan ia menegaskan jika memang keluar dari aturan atau pedoman umum tentu akan menanggung resikonya.
“Yah ketika memang keluar dari pedoman umum itu pasti akan tanggung resikonya,” pungkasnya.