Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020.
"Kemudian restitusi dimasukkan dalam surat tutuntan yang dibacakan pada 30 November 2020," kata Kuncoro.
Majelis Hakim di PN Depok, sambung Kuncoro, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
Baca Juga:Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI
"Karena putusannya sudah inkrah, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," pungkas Kuncoro.
Kontributor : Immawan Zulkarnain