SuaraBogor.id - Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat meningkat dalam sebulan terakhir.
Hal ini terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro menyebut, pihaknya mencatat ada 31 kasus kekerasan seksual di Depok per Oktober 2021.
Namun sebulan kemudian atau di penghujung November 2021 ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak telah mencapai 43 kasus.
Artinya, terjadi penambahan 12 kasus dalam satu bulan terakhir. "Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segalam macem itu cukup banyak," beber Kuncoro pada wartawan, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Kuncoro memaparkan, 22 dari 43 berkas perkara yang mereka terima telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
Bahkan, anak juga menjadi pelaku pada 6 dari 43 kasus yang tercatat Kejari Depok.
Kuncoro memastikan, selain penindakan, pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder bekerja sama mencegah tindak pidana terhadap anak.
"Setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui Bidang Intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” ujarnya.
Kuncoro ditemui wartawan saat memfasilitasi penyerahan restitusi atau ganti rugi dari pelaku pelecehan seksual, Syahril Parlindungan Marbun kepada 2 orang korbannya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Depok yang memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.
Restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menurut Antonius, merupakan yang pertama di Jawa Barat.
"Ini perjuangan yang panjang dari Kejari. Mudah-mudahan buah manis ini akan semakin ditularkan pada perkara lainnya yang terjadi di Depok," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain